TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka bandar narkoba berinisial NK beserta barang bukti 15 kilogram sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka NK berhasil diamankan kepolisian berkat informasi masyarakat pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
"Tersangka atas inisial NK berhasil diamankan berawal info masyarakat," kata dia saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).
Dari laporan masyarakat adanya transaksi mencurigakan, kepolisian kemudian bertindak dan NK ditangkap pada Minggu (9/2/2020) dengan barang bukti pertama berupa 5 gram sabu.
"Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka dan didapatkan 15 bungkus kemasan Teh Guanyinwang dengan berat masing-masing 1 kilogram," kata dia.
Setelah diminta keterangan, lanjut Sugeng, tersangka mengaku akan menjual barang-barang haram tersebut ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Jakarta.
"Ada kaitannya dengan lapas di Jakarta," tutur dia.
Selain itu, tersangka ternyata merupakan residivis dari tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan kasus yang sama.
Sementara dari mana sabu seberat 15 kilogram tersebut berasal, Sugeng mengatakan bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
"Sejauh ini kita belum dalami, masih kita coba kembangkan karena ini cukup lumayan besar," kata dia.
Atas tindak kriminalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam kurungan seumur hidup atau bahkan hukuman mati," pungkas Sugeng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/18042891/ringkus-bandar-narkoba-polisi-amankan-15-kilogram-sabu