Keduanya diketahui dibayar oleh Aulia untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi yakni kakak kandung Pupung bernama Asoka Wardana.
Menurut Asoka, adiknya pernah beberapa kali menceritakan tentang istrinya, Aulia Kesuma. Pupung menceritakan sosok Aulia Kesuma sebagai sosok istri yang emosional.
Bahkan, Aulia tak segan memecahkan barang-barang di sekitarnya jika tengah bertengkar dengan Pupung.
"Almarhum (Pupung) pernah cerita kalau istrinya adalah orang yang emosional," kata Asoka.
"Kalau sedang berantem (dengan Pupung), dia suka mecah-mecahin barang restoran seperti piring. Mereka kan mempunyai usaha restoran," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Senin (10/2/2020) lalu.
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Jakse menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.
Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/13/21165381/pupung-keluhkan-aulia-kesuma-istri-yang-emosional-suka-memecahkan-barang