Salin Artikel

3 Fakta Kosmetik Ilegal Produksi Depok yang Beredar di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wanita harus waspada terhadap kosmetik yang beredar di pasaran.

Kosmetik yang seharusnya dijadikan penunjang penampilan wanita, kini harus diwaspadai sebelum merusak kulit.

Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar industri rumahan kosmetik ilegal di Jatijajar, Depok, Jawa Barat.

Industri rumahan kosmetik itu diketahui tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Tersangka lulusan Fakultas Kimia

Saat penggerebekan pada 15 Februari lalu, polisi mengamankan lima orang di lokasi industri kosmetik itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya dilepaskan karena terbukti tak terlibat.

"Saat itu digerebek ditemukan ada 5 orang, tetapi 3 orang sudah ditetapkan tersangka karena 2 orangnya hanya pembantu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial NK, MF, dan S.

Ketiganya merintis industri kosmetik itu sejak tahun 2015 dengan modal awal masing-masing orang sebesar Rp 10 juta.

Dalam menjalankan bisnis kosmetik ilegal itu, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka NK yang merupakan lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas ternama di Jakarta, berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.

Dulunya, tersangka NK merupakan pegawai sebuah perusahaan kosmetik ternama di Tangerang.

Selama bekerja di sana, dia mempelajari cara membuat kosmetik.

"Dari situ dia belajar, mempunyai ilmu, sehingga tahun 2015 ketiganya bersama-sama membuat suatu usaha produksi kosmetik ini," ungkap Yusri.

Tersangka kedua adalah MF, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi.

Dia merupakan rekan NK saat bekerja di perusahaan kosmetik di Tangerang.

Tersangka MF berperan memproduksi kosmetik ilegal menggunakan bahan-bahan kimia yang dijual bebas di pasaran.

"Perannya dia yang produksi, dia yang mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai untuk misalnya obat toner, krim malam, krim siang. Dia kan belajar pernah bekerja di perusahaan kosmetik," ujar Yusri.

Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial S berperan mendistribusikan produk kosmetik ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan di daerah Jakarta.

Pelanggannya dokter kulit di Jakarta

Yusri mengungkapkan, pelanggan kosmetik ilegal tersebut adalah dokter kulit yang membuka klinik kecantikan di Jakarta.

Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Berdasarkan keterangan para tersangka, tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.

Selain itu, kosmetik tanpa nama itu juga diedarkan ke toko-toko kosmetik. Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," ungkap Yusri.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Kresno Wisnu Putranto mengatakan, para tersangka biasa menawarkan kosmetik secara door to door kepada para dokter kulit.

"Kita baru mendapat informasi beberapa tempat dan ini mau kita dalami mereka dapat dari mana. Mereka sih ceritanya door to door menawarkan hingga akhirnya dapat pelanggan," ungkap Kresno.

Meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per bulan

Sejak didirikan pada tahun 2015, tersangka MF memproduksi kosmetik dengan cara mencampur bahan-bahan kimia tanpa takaran yang sesuai.

Tresno mengungkapkan, tersangka NK dan MF mengetahui bahan dasar pembuatan kosmetik saat bekerja di perusahaan kosmetik.

Selanjutnya, mereka membeli bahan-bahan dasar pembuatan kosmetik itu dari toko bahan kimia di Jakarta.

"Jadi, mereka sebenarnya tahu bahan bahan apa yang digunakan, cuma bahan-bahan yang digunakan itu kan tetap ada takarannya. Dari takaran yang sudah dibuat itu kan harusnya diuji di BPOM, apakah ini sudah layak atau belum," ungkap Kresno.

"Untuk bahan (dasar produksi kosmetik), sementara ini kami masih melakukan uji laboratorium dan hasilnya belum keluar. Sementara yang sudah jelas tindak pidananya adalah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar," lanjutnya.

Dari hasil produksi kosmetik ilegal itu, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 200 juta dalam sebulan. Industri kosmetik ilegal itu baru bisa menarik minat banyak konsumen sejak pertengahan tahun 2019.

"Mulai pertengahan tahun 2019 mulai ramai konsumennya karena tersangka mulai mencari-cari konsumen yang lain. Peredarannya setiap hari, bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/09045691/3-fakta-kosmetik-ilegal-produksi-depok-yang-beredar-di-jakarta

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke