Lima tersangka pelaku itu ditangkap pada Senin (17/2/2020) lalu atau sehari setelah peristiwa itu terjadi. Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan beberapa bilah senjata tajam jenis celurit.
"Pelakunya inisialnya RA, BN, AS, IBF dan D, dan masih ada dua orang lagi DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, Jumat.
Korban yang baru berusia 16 tahun itu ditemukan tewas dengan luka bacok cukup parah. Dia ditemukan tewas di jalan dekat sebuah apotik di kawasan Pasar Minggu pada hari Minggu lalu.
Aparat Polsek Pasar Minggu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi guna mencari para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kelimanya memiliki peran masing-masing ketika menghabisi RH.
RA berperan membacok korban hingga tewas, BN berperang menjatuhkan korban ke jalanan. Sedangkan AS berperan memukul RH dengan balok. Sisanya ikut melakukan penganiayaan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan subsidier 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Kami juga akan kejar dua DPO. Kami maksimalkan penyidikan," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/16061121/5-tersangka-pengeroyok-remaja-16-tahun-yang-tewas-saat-tawuran-di-pasar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan