JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka yang membuatkan KTP palsu untuk PSK di bawah umur di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial HE (28).
"Tersangka HE (28) ditangkap di sebuah percetakan di Kelapa Gading," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Ia berujar, HE merupakan lulusan SMK dan memiliki kemampuan untuk mengoperasikan aplikasi desain grafis untuk membuat KTP palsu.
"Jadi mereka mekanismenya tersangka MC (35) menghubungi, lalu dibuatkan KTP palsu," ujar Budhi.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan KTP palsu tersebut.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
Lima orang tersangka, yakni pasutri berinisial MC (35) dan SR (33), lalu RT (30) SP (36), dan ND (21) diamankan polisi.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka membekali sembilan PSK di bawah umur dengan KTP palsu.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/21/21133061/polisi-tangkap-pemalsu-ktp-psk-di-bawah-umur