Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, Kelik mengundurkan diri karena keinginannya sendiri sejak Senin (24/2/2020).
"Iya (mengundurkan diri). Ada surat permintaannya, ada surat pernyataannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Chaidir membantah pengunduran diri Kelik berkaitan dengan program rumah DP Rp 0 yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan.
Chaidir menyatakan, Kelik mundur dari jabatannya karena ingin menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Enggak ada (kaitannya dengan rumah DP Rp 0). Dia ingin gabung ke TGUPP, emang dia maunya begitu," kata Chaidir.
Dengan pengunduran dirinya itu, Kelik kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pejabat eselon II.
Kelik kini bukan lagi pejabat eselon, melainkan tenaga ahli fungsional.
"Dia enggak punya eselon, tapi tunjangannya setara eselon III," ucap Chaidir.
Setelah Kelik mengundurkan diri, Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera DKI Jakarta Prajoko ditunjuk menjadi pelaksana tugas kepala Dinas Perumahan DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/12190691/kelik-indriyanto-mundur-sebagai-kadis-perumahan-dki-pilih-jadi-anggota