DEPOK, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial K(62) ditahan di rutan Mapolres Metro Depok.
Ia diringkus polisi lantaran melakukan perbuatan tak senonoh yang menjurus pada pencabulan terhadap bocah-bocah berusia 9-10 tahun di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan sejak 2018.
"Berawal dari laporan orangtua yang beberapa anaknya dicabuli oleh seorang kakek yang berprofesi sebagai pengurus tempat ibadah. Ternyata enggak cuma satu korbannya," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2020) petang.
Sejauh ini, K mengakui bahwa total sudah lima bocah yang menerima perlakuan tak senonohnya.
Beberapa menerima kecupan di pipi, beberapa menerima kecupan di area kemaluan setelah dibujuk oleh K yang berperan mengajarkan kitab Iqro setiap hari.
"Jadi karena itu tempat ibadahnya berdekatan dengan sekolah, kemudian kakek ini juga mengajar para korban ketika sore," kata Azis.
Kepada wartawan, K mengaku melakukan perbuatan itu gara-gara teringat dengan cucunya.
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri. Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," ujar K, Rabu.
Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/16093501/kakek-cabuli-anak-anak-di-masjid-kawasan-depok-alasannya-ingat-cucu