Salin Artikel

Anggap Tindakannya Pembelaan Diri, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Ajukan Banding

DEPOK, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto, polisi terdakwa kasus penembakan terhadap polisi lain, Bripka Rahmat Efendy, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Juli 2019 lalu.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun kurungan pada Rangga, karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kuasa hukum Rangga, Farhan Hazairin menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 Ayat 2 KUHP yang diajukan tim kuasa hukum dalam pledoi.

Inti pasal tersebut menjelaskan soal noodwir exces, yakni tidak dipidananya seseorang melakukan tindakan melawan hukum karena membela diri (Ayat 1) atau mengalami guncangan jiwa karena ancaman serangan (Ayat 2).

"Jika majelis mempertimbangkan pleidoi, tentunya kami tidak akan serta-merta mengambil upaya hukum banding dalam persidangan. Mungkin kami akan pikir-pikir," jelas Farhan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Klaim bela diri

Farhan bersikeras bahwa peristiwa kliennya menembak Bripka Rahmat Efendy memenuhi kriteria noodwir exces sesuai Pasal 49 Ayat 2 KUHP, sehingga Rangga dapat dibebaskan dari pidana.

Sebab, menurut Farhan, kliennya mengalami guncangan jiwa sebagaimana disebutkan dalam beleid tersebut, karena dihina oleh Bripka Rahmat Efendy.

"Tadi majelis hakim juga menyebutkan, ada menghina pribadinya, menghina martabat, itu yang dimaksud dengan unsur-unsur noodwir exces yang dimaksud pada Pasal 49 Ayat 2," ujar dia.

Preseden itu, Farhan melanjutkan, sudah memenuhi kriteria noodwir exces. Ia beranggapan, syarat terpenuhinya kriteria noodwir exces ialah ketika adanya perbuatan dari korban, menyebabkan ada pembelaan diri oleh pelaku yang berlebihan dan melampaui batas, sehingga gelap mata.

"Dia dihina, dengan suara keras, tinggi. Itu kan tadi menjadi fakta persidangan untuk dipertimbangkan. Apakah penghinaan bukan perbuatan melawan hukum?" ungkap Farhan.

"Bunyi pasal 49 ayat 2 itu, kalau diberlakukan, (Rangga) tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, bisa dibebaskan kalau pemberlakuan pasal itu bisa dilakukan," ia menambahkan.

Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019 di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak.

Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol sebelum menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/19164241/anggap-tindakannya-pembelaan-diri-terdakwa-polisi-tembak-polisi-di-depok

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke