Salin Artikel

Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Diduga Malaadministrasi soal Izin Revitalisasi Monas dan Lokasi Formula E

Ombudsman menduga, proses perizinan revitalisasi Monas dan pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Jumat (28/2/2020) mengatakan, Pemprov DKI diduga telah mengabaikan Pasal 80 Ayat 1 undang-undang tersebut dalam merevitalisasi Monas.

Pasal 80 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, revitalisasi cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Pemprov DKI juga diduga telah melakukan malaadministrasi karena merevitalisasi Monas tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah.

Padahal, menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, semua perubahan di kawasan Taman Medan Merdeka harus dilakukan seizin Komisi Pengarah.

"Sekarang ini logikanya dibalik, dibangun (revitalisasi) dulu, setelah (progres pembangunan) 70 persen, baru diajukan (izin) ke Komisi Pengarah," ujar Teguh.

Sementara Komisi Pengarah, kata Teguh, diduga melakukan malaadministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Padahal, tim asistensi Komisi Pengarah baru mengambil sampel pohon, tanah, dan lainnya untuk mengecek kerusakan akibat revitalisasi Monas pada Rabu lalu, setelah Komisi Pengarah memberikan izin.

Teguh berujar, Komisi Pengarah harusnya melakukan analisis itu sebelum mengeluarkan izin.

"Sekarang kajiannya malah baru mau dilakukan. Kemarin KHLK turun sebagai bagian dari tim asistensi Komisi Pengarah kan. Mereka melakukan kajian terhadap dampak dari penebangan pohon, harusnya itu dilakukan sebelum ada penebangan pohon," kata dia.

Maladministrasi soal Formula E

Ombudsman juga melihat dugaan malaadministrasi terkait pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E.

Teguh menduga, Pemprov DKI tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan sehingga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya.

"Harus ada kajian dulu bagaimana dampaknya. Kalau sekarang, kemarin Jakpro (BUMD DKI Jakarta) mengaspal dulu, setelah diaspal baru kemudian, 'Oh ternyata ini aspalnya masih lengket.' Ya enggak bisa begitu," ucap Teguh.

Sementara itu, Komisi Pengarah juga diduga melakukan malaadministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas.

Teguh berujar, dalam surat persetujuan Komisi Pengarah, Komisi mensyaratkan Pemprov DKI untuk memperhatian Undang-Undang Cagar Budaya dalam menggelar Formula E di Monas.

Menurut Teguh, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pengarah.

"Harusnya bukan memperhatikan, tapi Komisi Pengarah itu harusnya menguji apakah permintaan dari Pemprov sudah sesuai belum dengan Undang-undang itu. Jadi enggak ada proses pengujian," ujar Teguh.

Setelah melihat adanya dugaan malaadministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil dan memeriksa pihak Pemprov DKI dan Komisi Pengarah.

"Hari ini kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujar Teguh.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/15134741/pemprov-dki-dan-komisi-pengarah-diduga-malaadministrasi-soal-izin

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke