JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir sabu berinisial IF dan JA diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2020).
Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono pun membenarkan hal tersebut.
Penangkapan itu dimulai dari informasi bahwa kedua tersangka mengambil sabu di mall kawasan Bekasi dari seseorang bandar yang masih dalam pengejaran polisi.
Usai mengambil barang haram tersebut, mereka pun pulang ke rumah kos.
Sesampainya di rumah kost, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Setelah kita dapat informasi, pada Selasa pagi pukul 02.00 WIB dari Sat Resnarkoba Polres Jaksel menangkap dua orang tersebut," ujar Budi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Tidak hanya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 201,32 gram.
Dalam pengakuannya, barang haram itu direncanakan akan dijual kembali di kawasan Jakarta. Mereka juga hanya diupahi Rp 250.000 untuk menjadi kurir.
"Mereka mengaku sudah beberapa kali mengambil sebagai kurir dan disuruh orang yang sama," jelas Budi.
Atas perbuatannya, IF dan JA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/04/19375661/baru-pulang-ambil-sabu-dari-bandar-kurir-ditangkap-di-rumah-kos-cilandak