Salin Artikel

Sopir Taksi Online Diduga Pencuri Bantah Keterangan Saksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, yakni sopir taksi online Ari Darmawan, membantah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Di akhir sidang, Ari membantah pernyataan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Wiyanto terkait proses penangkapan.

Ari mengatakan, Wiyanto tidak ikut melakukan penangkapan pada 5 Oktober 2019 lalu. Dia juga membantah keterangan saksi soal penyitaan kartu ATM.

"Ia berkeberatan terhadap keterangan Saksi Wiyanto, sebab saksi Wiyanto tidak ada saat penangkapan Ari. Selain itu kartu ATM Mandiri milik Ari tidak disita dari rumah Ari, karena pada saat itu kartu ATM milik Ari sedang dipegang oleh kekasih Ari," ucap kuasa hukum terdakwa, Ditho Sitompoel, melalu keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).

Selain itu, dia juga membantah keterangan saksi terkait barang bukti golok yang disita saat proses penangkapan. Ari mengaku, golok tersebut bukan dari rumahnya.

"Mengenai barang bukti golok, barang bukti tersebut diperoleh penyidik dari rumah kakek Ari, bukan dari rumah Ari," tambah Ari.

Selain itu, Ari membenarkan semua keterangan saksi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi selaku penyidik kepolisian. Dua saksi tersebut adalah Wiyanto dan Dyana Aulia.

Dalam persidangan, Ditho mengatakan bahwa saksi Wiyanto mengakui bahwa polisi tidak melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa Tersangkanya” ujar Ditho dalam keterangan persnya ketika menirukan ucapan Wiyanto.

Selain itu, polisi juga tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan saat mengamankan terdakwa.

Keterangan lain juga datang dari Dyana. Dalam persidangan, Ditho menyebut bahwa Dyana tidak menemukan uang sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil curian yang dilakukan terdakwa.

"Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan handphone merek Sony Experia milik Terdakwa," kata Ditho.

Dengan terungkapnya fakta ini dipersidangan, Ditho berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberikan keputusan atas nasib Ari Darmawan pada sidang vonis mendatang.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari  Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB. 

Dia  meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, ia tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/10164711/sopir-taksi-online-diduga-pencuri-bantah-keterangan-saksi

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke