Salin Artikel

Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut tindakannya itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Namun, bagaimana legalitas tindakan polusi ini menurut hukum pidana?

Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatatakan pada dasarnya barang sitaan itu tidak boleh dijual bahkan dipindahkan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Dalam KUHAP Pasal 45 memang ada sedikit pengecualian terhadap barang bukti yang cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya mahal, maka barang itu boleh dijual.

"Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Namun faktanya, keberadaan masker saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak orang seiring dengan masuknya virus corona ke Indonesia.

Polisi boleh mendasari penjualan masker yang mereka lakukan atas nama kepentingan umum karena, menurut Abdul, penegakan hukum dengan kepentingan umum itu harus dilaksanakan secara seimbang.

"Menurut saya hukum harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat. Saya kira kebutuhan ini sudah dapat dikualifisir sebagai kepentingan umum. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan umum dan penegakan hukum," ujar Abdul.

Kalau memang kepentingan umum, kenapa tidak diberikan secara gratis?

Abdul lantas menjelaskan bahwa masker tersebut bukan hasil dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sehingga haknya atas barang tersebut harus tetap dilindungi.

"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.

Dengan menjual masker tersebut kepada masyarakat, nilai dari suatu barang itu tetap terjaga.

Jika pengadilan memutuskan barang sitaan itu harus dikembalikan kepada tersangka, polisi masih bisa melakukannya meski dalam bentuk yang berbeda.

"Jadi menurut saya, bisa dilakukan lelang sepanjang seluruhnya direkam dalam berita acara yang pasti, agar ada juga perlindungan bagi tersangka akan hak miliknya," tutur Abdul.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/20410361/polisi-jual-masker-sitaan-untuk-masyarakat-bolehkah-menurut-hukum

Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke