Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budianto mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/3/2020) lalu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan saat Iwan berusaha kabur.
"Kami lakukan juga untuk penyergapan kepada tersangka namun dia melarikan diri, maka kita berikan tindakan tegas terukur," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Imam menyampaikan, kasus itu pertama kali dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke Polsek Cilincing.
Orang tua korban baru mengetahui peristiwa itu setelah anaknya beberapa kali disetubuhi oleh Iwan di sebuah rumah kosong.
Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, Iwan lantas melarikan diri ke kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Setelah diinterogasi, Iwan mengaku sudah beristri dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"(Korban) sementara kita bawa ke psikiater juga dilakukan juga pembinaan," ucap Imam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/09/19215911/ditembak-pria-pemerkosa-gadis-penyandang-disabilitas-sempat-kabur-ke