Ia diperkosa oleh seorang pria bernama Iwan (47) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budianto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan Iwan dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 200.000
"Korban nolak awal mulanya, tapi dirayu sama pelaku. Apalagi dengan bujuk rayunya akan memberikan uang Rp 200.000," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Korban dirayu dan dibawa oleh pria yang sudah beristri ini ke sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan sebelumnya.
Di sana, korban dipertontonkan video porno yang tersimpan di dalam ponsel Iwan. Setelah diperlihatkan video tersebut, korban langsung diperkosa oleh Iwan.
Mirisnya, modus seperti ini tak hanya sekali dilakukan. Imam menyampaikan, dari awal tahun 2020 hingga Februari lalu, setidaknya sudah tiga kali korban diperkosa.
Tak hanya itu, uang Rp 200.000 yang dijanjikan Iwan hanyalah iming-iming belaka. Setelah ia puas melampiaskan nafsunya, korban diberi uang Rp 20.000.
Setelah berulang kali diperkosa, akhirnya ibu dari korban mengetahui anaknya telah jadi korban. Sang ibu langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilincing.
"Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing. Diketahui, tersangka ini melarikan diri," ucap Imam.
Kabur setelah ketahuan
Setelah aksi bejatnya diketahui orangtua korban, Iwan melarikan diri ke kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada Selasa (3/3/2020) lalu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Iwan.
Ia disergap di sebuah rumah di Cakung. Saat itu Iwan sempat berusaha kabur dari tangkapan petugas. Hingga akhirnya timah panas polisi bersarang di kakinya.
Terhadap Iwan polisi menjerat dengan Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga berupaya menghilangkan traumatis yang dialami korban pasca peristiwa tersebut.
"(Korban) sementara kita bawa ke psikiater juga dilakukan juga pembinaan," ucap Imam.
Kasus pelecehan anak semakin banyak
Kasus pemerkosaan ini menjadi kasus ketiga pelecehan seksual terhadap anak dari awal tahun 2020. Kasus pertama terjadi di sebuah pusat prostitusi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di sana sejumlah anak dijual sebagai pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang. Sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini juga berujung pada disegel dan diputusnya aliran listrik di kade-kafe liar yang berdiri di lokasi tersebut.
Sementara itu kasus kedua terjadi di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Beberapa kamar di sana dijadikan tempat penampungan PSK di bawah umur.
Lima orang tersangka yakni pasutri berinisial MC (35) dan SR (33), lalu RT (30) SP (36), dan ND (21) diamankan polisi.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka itu membekali sembilan PSK di bawah umur itu KTP palsu.
Oleh para tersangka, anak-anak di bawah umur itu dipaksa untuk melunasi utang orangtua mereka dengan melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/09044881/aksi-bejat-iwan-perkosa-anak-difabel-di-cilincing-kabur-setelah-ketahuan