Salin Artikel

4 Pembobol Rekening Ditangkap, Kuras Tabungan Korban hingga Rp 1,14 M

Para pelaku menguras rekening korban hingga Rp 1,14 Miliar.

Keempat tersangka, yakni ARS (26), DN (56), H (19), MR (33).

Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Pelaku menyasar korban yang keluar dari hotel berbintang di wilayah Jakarta.

"Modusnya dengan menawarkan bisnis HP. Salah seorang kelompok berinisal M menjadi otaknya. M mengaku berasal dari Brunei Darussalam, tapi ternyata bukan orang Brunei," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/3/2020).

M hingga kini masih diburu polisi.

Kasus ini terjadi pada Januari 2020 dengan korban berinsial AR.

Ketika itu, M mengajak AR untuk berbisnis ponsel. Saat berbincang, datang tersangka DN lalu masuk kedalam obrolan antara M dan AR.

Peran DN meyakinkan agar AR menyetujui rencana M.

Tak berselang lama, AR setuju dengan ajakan bisnis dengan dijanjikan mendapat keuntungan 15 persen.

Diminta cek saldo

Untuk meyakinkan, M mengajak AR ke mesin ATM untuk mengecek saldo di rekening masing-masing.

Tanpa sepengetahuan AR, M mengintip PIN ATM yang dimasukkan oleh AR.

"Pas di mesin sama-sama dicek berapa isinya agar tahu kondisi awal berapa isi di rekening masing-masing. Yang ada di korban AR jumlah sekitar Rp 1,14 Miliar lebih. Si pelaku DN ada Rp 99 juta, tapi ketika AR cek saldo mereka intip PIN korban," kata Yusri.

Usai mengecek saldo, tersangka M mengajak AR ke kedai kopi. Di perjalanan, M menukar kartu ATM milik AR dengan ATM yang dipunya komplotan tersebut.

"Di dalam mobil, korban beri ATM ke M, saat itu ATM AR ditukar oleh mereka di kendaraan itu. ATM itu ditukar dengan bentuk yang sama tapi kode PIN sudah diketahui oleh tersangka," ucap Yusri.

Dalam waktu cepat, komplotan pelaku membobol rekening AR dengan melakukan transfer ke 24 rekening.

Setelah menguras rekening korban, mereka kemudian membagi-bagi hasil kejahatan.

"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi sampai habis. Ada yang dapat Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," kata Yusri.

Korban yang sadar telah tertipu, kemudian melapor ke polisi pada 29 Januari 2020. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 5 sampai 6 Februari 2020, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

"Penangkapan 5 Februari 2020 lalu, ada laporan dan penyidikan 1 minggu MR dan H di apartemen, tanggal 6 DN di kawasan Jenderal Sudirman. Dan tanggal 6 tersangka AR di daerah Sulawesi Selatan," ucap Yusri.

Hingga kini polisi masih mengejar pelaku utama, yakni M dan IL.

Kini keempat tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/10/16360861/4-pembobol-rekening-ditangkap-kuras-tabungan-korban-hingga-rp-114-m

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke