Kebijakan ini diteken Rektor UI, Ari Kuncoro sehubungan dengan rencana ditiadakannya kuliah tatap muka di UI menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 18 Maret 2020 hingga akhir semester genap tahun ajaran 2019/2020.
“Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orangtua/keluarga masing-masing,” tulis Ari dalam edaran yang ia tandatangani, Jumat (13/3/2020).
Kebijakan ini berkaitan dengan langkah UI menekan potensi penularan infeksi Covid-19.
Mahasiswa UI yang tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan indekos di sekitar Kampus UI diminta melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas.
Mereka nantinya dipantau oleh pihak kampus.
Di samping itu, sivitas akademika UI diminta untuk menjauhi lokasi-lokasi yang potensial terjadi penularan virus corona.
Khusus perjalanan mancanegara, secara eksplisit dilarang.
“Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional,” tulis Ari.
Ari meminta para petinggi fakultas dan program studi mencari solusi dengan kampus mitra di mancanegara termasuk soal konsekuensinya.
Kemudian, sivitas akademika UI juga dianjurkan agar tidak melakukan perjalanan domestik yang tidak penting.
Begitu pun soal penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang sulit mengantisipasi penularan Covid-19, Ari minta agar dibatalkan atau ditunda.
Keramaian yang tidak dapat ditunda seperti ujian seleksi masuk UI atau pengangkatan sumpah, “harus dihelat dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin”.
“Selama masa pandemi infeksi Covid-19, pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar,” jelas Ari.
“Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah,” tambah dia dalam edaran yang sama.
Sivitas akademika UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala itu, diminta untuk melaporkan diri pada sistem surveilans Covid-19 UI melalui laman http:/bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
Hingga Jumat sore, ada 69 kasus positif covid-19 di Indonesia. Dua orang di antaranya merupakan balita.
Empat orang dari 69 pasien positif covid-19 telah meninggal dunia. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak lima orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/14/08445971/pimpinan-ui-minta-mahasiswa-tinggalkan-asrama-dan-indekos-cegah-virus