Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan pencebaran covid-19.
Isinya, sebagian ASN dan pegawai non-ASN di Pemkot Depok diminta bertugas dari tempat tinggalnya masing-masing per Kamis (19/3/2020) ini.
“ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Depok menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (working from home/WFH), mulai 19 Maret 2020,” tulis Idris dalam edaran yang diteken pada Rabu kemarin.
“Sampai 31 Maret 2020 akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Selama bertugas dari tempat tinggalnya, para pegawai Pemkot Depok baik ASN maupun non-ASN diwajibkan tetap bertahan di tempat tinggalnya. Idris turut mewajibkan mereka melaporkan kinerja kepada atasan langsung.
“Dimungkinkan menggunakan media online apabila diperlukan serta siap apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan,” kata dia.
Selama rentang waktu bekerja dari tempat tinggal, Idris mengatur bahwa Pemerintah Kota Depok akan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi mereka.
Kebijakan itu dikecualikan, dengan beberapa pertimbangan diskresi (seperti kondisi kesehatan, riwayat perjalanan, dll.) untuk ASN dan pegawai non-ASN Pemkot Depok di beberapa perangkat daerah, yaitu:
a. Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. Dinas Perhubungan;
c. Dinas Kesehatan;
d. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
e. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah)
j. UPTD Puskesmas;
k. Kecamatan; dan
l. Kelurahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/05442121/mulai-hari-ini-sebagian-asn-dan-pegawai-pemkot-depok-kerja-dari-rumah