Salin Artikel

Senin, Transjakarta Beroperasi Pukul 06.00-20.00, Angkutan Malam Ditiadakan

Pelaksana Tugas (Plt) PT Transjakarta Yoga Adiwinarto, mengatakan ada beberapa penyesuaian operasional mulai Senin (23/3/2020).

"Sama seperti MRT, kami akan berlakukan jam operasional dimulai jam 06.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Layanan kami, ketika penumpang sudah masuk terakhir di jam 20.00, namun pelanggan yang sudah ada di dalam halte, itu akan dipastikan akan terangkut," ucap Yoga dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Ia menuturkan, untuk angkutan malam hari atau AMARI juga akan ditiadakan oleh PT Transjakarta.

"Jadi pelanggan terakhir untuk masuk halte, jam 20.00 WIB. Namun, setelah di dalam halte, kami akan pastikan seluruh pelanggan kami akan terangkut. Angkutan malam hari kami tiadakan per hari Senin," kata dia.

Sementara itu untuk kapasitas setiap bus juga dibatasi, yaitu untuk bus gandeng atau bus articulated, dari 150 jadi 60 pelanggan dalam satu bus.

Kemudian bus single hanya akan ada 30 pelanggan dalam satu bus.

"Kami mengimbau para pelanggan untuk memastikan untuk duduk di jarak antara satu kursi, lalu juga untuk berdiri di halte dan juga di bus, jaraknya adalah sepanjang satu lengan atau lencan depan atau kanan," imbau Yoga.

Selain Transjakarta, PT Moda Raya Terpadu ( MRT) Jakarta juga mengubah jadwal operasional kereta MRT untuk menekan penyebaran virus Corona ( Covid-19).

Jam operasional akan diperpendek baik pagi maupun malam hari mulai Senin.

MRT Jakarta saat ini beroperasi pada pukul 05.00 hingga 24.00 WIB. Mulai Senin nanti, MRT hanya beroperasi pukul 6.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Untuk headway atau jarak antar kereta bakal tetap diberlakukan lima menit pada jam-jam sibuk, yakni jam 07.00 WIB sampai 09.00 dan jam 17.00 sampai 19.00.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies.

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.

Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.

Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Diketahui ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3/2020), pukul 17.00 WIB.

Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan pemerintah pusat per Jumat, pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang.

Dari total 224 pasien positif covid-19, 13 orang dinyatakan sudah sembuh dan yang meninggal 20 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/20423971/senin-transjakarta-beroperasi-pukul-0600-2000-angkutan-malam-ditiadakan

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke