Kebijakan ini berlaku setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Hal tersebut dikatakan Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 dalam keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).
"Mulai 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," kata dia.
Eva mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk perorangan maupun rombongan dengan cara melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
Sementara, bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun KA jarak jauh.
Sebelumnya melakukan pembatalan tiket yang dibeli secara rombongan, calon penumpang harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.
1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Eva berharap kebijakan ini dapat mendukung pemerintah dalam memperkecil tingkat bepergian masyarakat sehingga penyebaran virus Corona (Covid 19) bisa diatasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/21/15065961/batal-pergi-karena-wabah-corona-pt-kai-siap-ganti-bea-tiket-100-persen