Salin Artikel

Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama Maret 2020, tercatat 43 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 telah diusut aparat kepolisian.

Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Tersangka pertama dan kedua ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, masing-masing berinisial RAF dan A.

RAF adalah pria yang merekam dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Sementara, tersangka A adalah perekam dan penyebar video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka ketiga dan keempat, yakni AOI dan H alias B.

Tersangka AOI menyebarkan berita bohong tentang lockdown wilayah Jakarta yang menyebabkan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Sedangkan, tersangka H alias B menyebarkan hoaks tentang pasien terduga Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.

Polres Jakarta Utara juga menangkap tiga tersangka penyebaran berita bohong, yakni MI, JAT, dan H.

Mereka menyebarkan hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Padahal, kegiatan yang direkam MI adalah kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Iseng

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menyebarkan hoaks pandemi Covid-19 karena iseng.

"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, keisengan para pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

"Tolong yang menyampaikan berita, disaring dulu baru sharing (disebarkan)," ujar Yusri.

Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi di media sosial sebelum menyebarkan secara masif.

Pasalnya, mereka dapat dijerat pasal tindak pidana apabila terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," kata Iwan.

Iwan menegaskan, polisi masih dapat melacak jejak digital hoaks walaupun masyarakat telah menghapusnya dari media sosial.

"Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di HP-nya, kami enggak bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," ujar Iwan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/07290841/jerat-pidana-bagi-penyebar-hoaks-covid-19

Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke