Gugatan itu mereka lakukan karena Jokowi dianggap lalai menanggulangi Covid-19 di Indonesia.
Gugatan ini kemudian didaftarkan oleh seorang perwakilan dari kelompok UMKM bernama Enggal Pamukty di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," kata Enggal saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Enggal kemudian membandingkan penanganan virus ini dengan China yang langsung tegas menutup provinsi Hubei tanpa memikirkan kerugian ekonomi negara.
Sementara, saat isu ini menjadi perbincangan internasional, pemerintah Indonesia malah sibuk mempromosikan sektor pariwisata.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah," ucap Enggal.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa," sambung dia.
Adapun dalam gugatan ini Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar 12 Juta. Rp 10 miliar dianggap sebagai kerugian imateril, sementara Rp 12 juta kerugian Enggal selama 20 hari wabah Covid-19
Enggal kemudian mengatakan, gugatan ini terdapat enam orang penggugat dari UMKM.
Sementara yang jadi tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/19471501/anggap-pemerintah-lalai-atasi-virus-corona-kelompok-umkm-gugat-jokowi