Kapolsek Koja Kompol Sri Suhartatik mengatakan, kala itu korban bernama Herman tengah sibuk memadamkan api serta mengamankan barang yang ada di rumahnya.
"Salah seorang warga memberitahukan pelapor bahwa ada orang yang bukan warga sekitar telah membawa TV dan decoder," kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Herman dan warga sekitar lalu mengejar Supriyanto hingga akhirnya tersangka tertangkap.
"(Tersangka) pelaku mengakui bahwa telah membawa TV dan decoder pelapor, dengan dalih membantu pelapor yang rumahnya sedang kebakaran," ujar Sri.
Tersangka lalu digiring warga menuju Polsek Koja.
Supriyanto kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kebakaran di Rawa Badak menghanguskan setidaknya sembilan rumah semi permanen.
Sebanyak 40 puluh jiwa kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran yang diduga telah dipicu korsleting listrik itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/20241911/pria-ditangkap-karena-mencuri-saat-kebakaran-di-rawa-badak-selatan