JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang ojek online berinisial MA (20) karena mengutarakan ujaran kebencian kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ujaran kebencian itu disampaikan tersangka pada Luthfi bin Yahya atau yang kerap disapa Habib Luthfi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Dalam kritikannya tersangka menyampaikan terkait dengan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah pusat, yakni adanya upaya-upaya pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan social maupun physical distancing," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Budhi menyampaikan, ujaran kebencian itu diutarakan tersangka karena pemerintah pusat dinilai sudah terlalu berlebihan dalam mengatasi Covid-19.
Berlebihan yang dimaksud ialah pembatasan kegiatan beribadah berjamaah selama pandemi Covid-19 ini.
Ujaran kebencian tersebut ditujukan kepada Habib Luthfi karena sebagai Wantimpres harus menasihati presiden Jokowi agar pembatasan itu tak perlu dilakukan.
"Tersangka menyampaikan di dalam medsosnya kata-kata yg membuat orang lain menjadi benci terhadap Habib L ini. Termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhina karena guru beliau diejek ataupun dihina oleh tersangka ini," ucap Budhi.
Adapun ujaran kebencian ini dilaporkan oleh GP Ansor sebelum akhirnya tersangka ditangkap polisi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal Pasal 28 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/16345501/oknum-ojol-ditangkap-karena-ujaran-kebencian-terhadap-wantimpres-soal