Salah satu yang menjadi sasaran adalah Hotel MH Spinggan di Jalan Enggano, Tanjung Priok.
Di sana, polisi mendapati bahwa hotel tersebut masih membuka kafe yang berada di dalam hotel. Kafe tersebut bahkan menjual minuman keras.
"Di tempat tersebut ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras, dan mereka tetap membuka hiburannya padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (4/4/2020).
Selain sekedar membuka kafe tersebut, sang pemilik juga menyediakan jasa pendamping perempuan bagi tamu-tamu yang datang ke tempat mereka.
Keenam orang tersebut lalu diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu diketahui bersama bahwa dalam hal ini kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dalam rangka kita memutus mata rantai Covid-19. Apa yang sudah menjadi kebijakan, apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini akan kita tegakkan," ucap Budhi.
Polisi juga akan berkoordinasi dan memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta terkait aktivitas yang dilakukan hotel itu.
Selain di hotel tersebut, polisi juga menangkap 16 orang lainnya yang masih berkerumun selama pandemi Covid-19 ini.
Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/14432121/buka-kafe-dan-sediakan-jasa-pendamping-wanita-hotel-di-jakut-dirazia