JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas wabah Covid-19.
Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pendaftaran tahap kedua ini dibuka pada 8-9 April 2020.
"Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan para pekerja yang telah di-PHK dan pekerja unpaid leave," ujar Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Andri menyampaikan, para pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, dilarang mendaftar kembali.
Sebab, para pekerja yang mendaftar pada tahap pertama sudah terdata.
Pendaftaran tahap kedua ini dikhususkan untuk para pekerja yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama.
"Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, dilarang mengisi kembali pendataan tahap kedua ini," kata dia.
Berdasarkan formulir pendaftaran pada tautan tersebut, pendaftaran tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta atau bekerja di Jakarta.
Para pekerja di luar Jakarta atau KTP non-DKI juga bisa ikut mendaftar.
Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.
Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Memang yang mendata ini kadisnaker seluruh Indonesia," ucap Andri.
Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Adapun Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.
Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/08422471/pemprov-dki-perpanjang-pendaftaran-pekerja-yang-kena-phk-dan-dirumahkan