Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada sejumlah persiapan yang dilakukan Pemkot Bekasi sebelum PSBB diterapkan.
Pepen, biasa Rahmat Effendi disapa pun berharap persiapan PSBB itu dapat dirampungkan pada Jumat (10/4/2020). Sehingga penerapan PSBB bisa berjalan dengan mulus.
Meski telah menerapkan berbagai kebijakan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, adanya PSBB juga diharapkan dapat mengikat kebijakan tersebut. Sehingga masyarakat yang melanggar aturan tersebut bisa terancam dikenakan sanksi pidana.
Lalu apa saja yang disiapkan Pemkot Bekasi sebelum menerapkan PSBB?
Pendataan warga yang terdampak
Untuk mematangkan penerapan PSBB di Kota Bekasi, Pemkot Kota Bekasi tengah mendata warga miskin dan kelompok rentan miskin yang terdampak dari penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).
Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca-pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas kebijakan ini.
“Kalau menghentikan kegiatankan terutama dalam konteks penurunan daya beli, tidak ada stok, itu harus ditanggung oleh pemerintah, itu bebannya pun harus dipikirin,” ujar Pepen.
Pepen mengatakan, jumlah warga miskin atau rentan miskin yang harus diberikan bantuan di Kota Bekasi ada 106.000 keluarga.
Nantinya, setengah dari jumlah warga miskin itu akan dibantu Kementerian Sosial melalui dana bantuan sosial.
Kemudian, sisa kekurangannya akan ditambahkan dari Provinsi Jawa Barat.
“ Walaupun provinsi sudah bilang bahwa kami hanya dikasih untuk 32.000 keluarga, tetapi kami minta atensi dari Gubernur untuk dari jumlah 106.000 keluarga itu ditanggung pusat dan provinsi,” kata dia.
Relokasikan anggaran
Meski dibantu Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat, Pemkot Bekasi juga menyiapkan anggaran sendiri guna antisipasi kebutuhan selama PSBB berlangsung.
Baik itu untuk masyarakat yang terdampak, kebutuhan APD bagi tenaga medis hingga kebutuhan yang tak terduga lainnya selama PSBB berlangsung.
Namun, tak dijumlahkan secara mendetail berapa rencana anggaran yang disiapkan selama PSBB berlangsung.
Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi bersama Forum Komando Pimpinan Daerah akan kembali membahas realokasi anggaran untuk penerapan PSBB pada Kamis (9/11/2020) ini.
Pihak Pemkot dan jajaran lainnya pun telah menyepakati anggaran yang nantinya disiapkan hanya fokus untuk tiga aspek. Misalnya dari kesehatan, jaringan pengamanan sosial, serta ekonomi, terutama aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.
”Ini untuk jaringan pengamanan sosial, sasarannya para tukang ojek daring serta pekerja yang dirumahkan ataupun yang di-PHK,” katanya.
Selain itu pihak Pemkot juga menyiapkan dapur umum, dan logistik bagi masyarakat yang terdampak saat PSBB berlangsung.
Memastikan berikan bantuan tepat ke yang terdampak
Meski telah tercatat ada 106.000 orang warga yang terdampak akibat PSBB, Choiruman minta agar pendataan Pemkot dilakukan dengan valid sehingga semua warga terdampak terdata.
Ia mengatakan, pihaknya telah membahas kegiatan sektor usaha apa saja nantinya yang diperbolehkan selama PSBB berlangesung. Sehingga sisa sektor usaha yang terdampak diberhentikan bisa dihitung dan berapa orang yang terdampak.
Pemerintah juga perlu mengantisipasi munculnya kelompok miskin baru akibat dampak penerapan PSBB.
”Verifikasi data harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada warga yang tidak masuk atau terjadi pengulangan,” ucapnya.
Memantau pergerakan kendaraan dan warga
Selain itu, Pihak Pemkot juga saat ini tengah rutin memantau pergerakan warga dan kendaraan di wilayah perbatasan Kota Bekasi.
Pemantauan dilakukan bersama Petugas Unit Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.
“Kita ketahui bahwa Pemprov DKI akan melakukan kebijakan PSBB. Selama tiga hari kedepan kita lakukan pemantauan moda transportasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar melalui keterangannya.
Pemantauan pergerakan warga itu juga dilakukan pada tempat publik. Misalnya stasiun kereta (Stasiun Bekasi, Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Kranji) dan Terminal Kota Bekasi untuk melihat pergerakan warga yang keluar masuk wilayah Bekasi.
Kemudian, Dadang mengatakan, pemantauan pergerakan kendaraan juga dilakukan di kawasan jalan menuju gerbang tol, yakni Tol Bekasi Barat 1 dan Tol Barat 2, Tol Bekasi Timur.
“Bintara Kalimalang, Pondok Gede, Medan Satria arah Pulogadung, Jalan raya Cibubur juga akan dipantau (pergerakan warga dan kendaraan),” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/06172341/ajukan-psbb-pemkot-bekasi-data-warga-terdampak-hingga-relokasi-anggaran