JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan perkantoran dihentikan selama 14 hari ke depan mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Tujuannya adalah memotong mata rantai penularan virus corona. Penghentian aktivitas kerja itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Sebagai gantinya, perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah," ungkap Anies.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/22424261/selama-psbb-anies-minta-aktivitas-perkantoran-di-jakarta-dihentikan-dan