Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan penumpang tersebut hendak menuju stasiun Parung Panjang.
Namun karena tidak mengenakan masker, penumpang itu diminta untuk turun dan mencari masker terlebih dahulu.
"(Kejadian) pada Jumat siang belum waktunya berangkat. Pengguna dapat naik kereta berikutnya dengan catatan sudah menggunakan masker," kata Adli saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat.
Adli menjelaskan, kewajiban menggunakan masker di transportasi umum termasuk kereta komuter sudah diatur di antaranya dalam Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang berlaku efektif pada Jumat kemarin.
"Dimana masyarakat diwajibkan menggunakan masker sejak mulai keluar dari rumah. Pasal 5 ayat 3 Pergub No. 33 Tahun 2020," tutur dia.
Kewajiban menggunakan masker juga diterapkan untuk penumpang KRL. Apabila tak mengenakan masker, penumpang mendapat sanksi tak diizinkan naik.
"Seluruh pengguna KRL juga wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun dan di dalam kereta. Masker yang digunakan cukup masker dari kain dua lapis yang dapat dicuci untuk digunakan kembali," kata dia.
Dalam penegakan aturan itu, kata Adli PT KCI dibantu aparat kewilayahan setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/07001981/tak-pakai-masker-2-penumpang-krl-commuterline-diturunkan