JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin (13/4/2020) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Sambodo, polisi telah menyosialisasikan aturan PSBB kepada para pengendara kendaraan bermotor sejak hari pertama penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Sambodo melanjutkan, proses pengisian blanko itu akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian.
Polisi tak segan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pengendara melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, yakni digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.
Syarat lainnya adalah menggunakan masker dan mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Bagi para pelanggar aturan PSBB dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/12332241/mulai-senin-13-april-pengendara-yang-langgar-aturan-psbb-akan-ditindak