Salin Artikel

Cegah Vandalisme di Tangerang, Satpol PP Imbau Orangtua Awasi Anak-anak

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anak muda pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, imbauan tersebut agar anak-anak khususnya remaja tidak terhasut dengan gerakan-gerakan vandalisme seperti Anarko.

Mengingat pelaku kasus vandalisme di Kota Tangerang beberapa hari lalu masih berusia muda.

"Ini kan provokatif, kita pantau bareng-bareng, kita imbau ke orangtua mereka untuk tidak melakukan aksi keluar rumah yang tidak perlu," kata dia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/4/2020).

Gufron mengatakan, Satpol PP juga melakukan sweeping lingkar luar dan lingkar dalam di 13 Kecamatan Kota Tangerang untuk mencegah aksi vandalisme provokasi lainnya.

"Sementara kemarin dari kepolisian yang sudah ditangkap itu alhamdulillah belum ada lagi, belum ada perkembangan baru, tapi kita tetap waspada," tutur dia.

Ghufron mengatakan, dia juga sudah berkoordinasi dengan keamanan wilayah tiap kecamatan dan kelurahan untuk bisa memantau pergerakan aksi vandalisme apabila kembali terjadi.

Begitu juga sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terhasut dengan tulisan-tulisan vandalisme yang mengajak pada kerusuhan dan penjarahan.

"Kita sosialisasi baik secara langsung atau melalui trantib wilayah untuk sosialisasi kepada warga," kata dia.

Adapun sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus vandalisme berisi kalimat provokatif di Kota Tangerang.

Saat mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial R, RH dan RJ yang menulis kalimat provokatif "Sudah Krisis Saatnya Membakar" di beberapa titik di Kota Tangerang.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mengatakan, ketiga pemuda tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga pemuda, kelompok itu berencana melakukan aksi vandalisme besar-besaran pada 18 April 2020 di kota-kota besar Pulau Jawa.

"Dari hasil membuka ponsel (pelaku), dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama," kata dia dalam konferensi pers melalui sosial media, Sabtu (11/4/2020).

Motif ketiga pelaku melakukan aksi vandalisme tersebut lantaran tak puas dengan kebijakan pemerintah.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP, yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/15390381/cegah-vandalisme-di-tangerang-satpol-pp-imbau-orangtua-awasi-anak-anak

Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke