"Kemarin 16 (titik), sekarang jadi 30 (titik), karena (juga) ada yang ke Rorotan, dari Harapan Indah ke sana," kata Rahmat di Bekasi, Minggu (12/4/2020).
Rahmat menjelaskan bahwa pengawasan arus lalu lintas itu dilakukan di perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan DKI Jakarta.
Nantinya, sejumlah petugas akan memantau pengendara yang melintas menuju Jakarta.
"Kemarin dua hari pelaksaan PSBB (di DKI Jakarta) saya lihat kalau di mobil itu ada penumpang, (penumpang) disuruh mundur ke (kursi) belakang. Di (kursi) belakang (mobil) pun dibatasi 3 - 4 orang, ya nah itu lah yang akan sama kita perlakukan karena kan yang kita jaga pergerakan orang," ujar Rahmat.
Sementara itu, Sekretarus Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, aturan penerapan PSBB di Bekasi akan sama dengan DKI Jakarta.
Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas mobil.
Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek online juga dilarang berboncengan saat PSBB.
"Sama kaya Jakarta penerapannya, tidak boleh nanti naik motor berboncengan. Harus pakai masker di dalam mobil atau di motor," ujar Enung, Sabtu (11/4/2020).
Kota Bekasi dan empat di Jawa Barat lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
PSBB akan dimulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/16170351/psbb-kota-bekasi-petugas-akan-jaga-di-30-titik-wilayah-perbatasan