Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, munculnya Permenhub tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa ojol bisa mengangkut penumpang selama sepeda motornya telah disemprot disinfektan serta menggunakan masker dan sarung tangan.
Namun, pemerintah tentu tak bisa mengontrol apakah kebijakan tersebut benar diterapkan oleh pengemudi ojol sebelum mengangkut penumpang.
Selain itu, Tulus menyampaikan bahwa Pasal 11 ayat 1 Permenhub tersebut menentang berbagai aturan yang ada salah satunya UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Secara operasional, aturan itu juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ujar Tulus.
Tulus menyebutkan, jika Permenhub itu diterapkan, maka PSBB percuma diterapkan, karena potensi penyebaran virus semakin tinggi.
Ia juga berharap kepada aplikator dari ojol untuk tidak menerapkan kebijakan Permenhub tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/09243941/ylki-minta-pemerintah-cabut-permenhub-yang-memperbolehkan-ojol-angkut