Bersama Polri dan TNI, Pemkot Tangsel bakal membahas pembatasan transportasi guna percepatan penanganan pandemi Covid-19 akibat virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2.
"Tentu kita akan koordinasi dengan Polri dan TNI mengenai trasnportasi, misal dengan pengsturan lalu lintas. Karena itu kan harus bersama dari lantas Polres," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Benyamin menjelaskan, persoalan kendaraan, baik pribadi maupun umum, dan jumlah penumpang yang keluar atau masuk wilayah Tangerang Selatan, juga akan dibahasnya bersama Polri dan TNI.
Lebih lanjut, setelah PSBB ditetapkan, nantinya Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang hingga Bogor.
"Kami koordinasi juga dengan Tangerang dan wilayah lain, seperti Bogor dalam pemberlakuan PSBB," ucapnya.
Selanjutnya, jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam peraturan wali kota yang segera dibahas.
"Untuk sanksi kan akan dituangkan dalam perwal nanti seperti apa," tutup Benyamin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/12093631/pemkot-tangsel-bersama-tni-polri-bakal-bahas-masalah-transportasi-di-masa