JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil evaluasi hari pertama kerja saat penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menunjukkan masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah.
Kondisi ini terlihat dari penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL. Kendati demikian, polisi mengklaim adanya penurunan tingkat pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB.
Pasalnya, polisi telah melakukan sosialisasi aturan PSBB dan menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar mulai Senin (13/4/2020) kemarin.
Berikut serba-serbi yang ditemukan saat hari pertama kerja saat penerapan PSBB di Jakarta.
Pelanggar ditindak dengan mengisi blanko teguran
Kemarin adalah hari pertama penindakan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang diatur penindakannya dalam Pergub tersebut.
Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Pergub tersebut mengatur jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal. Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap,
Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran. Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat mereka mengisi blanko teguran itu, polisi akan merekam proses pengisiannya itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian. Polisi klaim arsip data itu dapat merekam jejak pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Klaim polisi tingkat pelanggaran menurun
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengklaim, jumlah pelanggar aturan PSBB terus menurun sejak diberlakukan pada Jumat (10/4/2020). Penurunan terjadi karena polisi terus mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.
Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail penurunan angka pelanggaran. Dia hanya menyebut 50 persen kendaraan yang melintas di Jakarta melanggar aturan PSBB pada hari penerapan.
"Tingkat pelanggaran masyarakat sudah mulai menurun. Mereka sudah mulai sadar. Walaupun masih ada beberapa pelanggar-pelanggar yang rata-rata tidak menggunakan masker," kata Yusri saat ditemui di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Yusri berharap, status PSBB yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa betapa pentingnya untuk tetap berada di rumah.
"Ini upaya untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka harus sadar penyebaran Covid-19 sudah sangat marak," ujar dia.
Kepadatan penumpang di stasiun KRL
Berbeda dengan angka pelanggaran aturan PSBB yang terus menurun, penumpang KRL masih membludak saat diterapkan PSBB di Jakarta.
Penumpukan penumpang terlihat dalam berbahai unggahan foto yang beredar di media sosial, Senin pagi. Salah satu foto memperlihatkan kondisi Stasiun Depok dipadati penumpang yang mengantre masuk ke peron kereta.
Penumpukan penumpang merupakan dampak dari pembatasan jam operasional KRL yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong kereta.
Menanggapi penumpukan penumpang itu, Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa pada Senin pagi memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktifitas ke Jakarta dengan menggunakan moda transportasi KRL.
Kepadatan penumpang ditemukan di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika di konfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Oleh karena itu, untuk mengatur penumpang di stasiun, kata Adli, PT KCI telah mengerahkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan.
Petugas tersebut tersebar di 80 stasiun KRL guna memberikan edukasi pentingnya physical distancing kepada para penumpang KRL.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/09282711/serba-serbi-kondisi-hari-pertama-kerja-saat-penerapan-aturan-psbb-di