Salin Artikel

Senin Kemarin, Pengendara Tidak Memakai Masker Paling Banyak Ditindak

JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat 3.474 pelanggaran terjadi pada hari pertama penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Para pelanggar telah mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.

Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran. Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat mereka mengisi blanko teguran itu, polisi akan merekam proses pengisiannya itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian. Polisi mengklaim arsip data itu dapat merekam jejak pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/09345231/senin-kemarin-pengendara-tidak-memakai-masker-paling-banyak-ditindak

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke