Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap pada Selasa (14/4/2020) pagi di kediamannya, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan ini positif amphetamin dan methamphetamin," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa.
Berdasarkan pengakuan awal, Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu. Selain itu, Tio juga pernah mengonsumsi ganja.
Polisi menyita barang bukti 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong saat menangkap Tio.
"Dia memang konsumsi ganja dan sabu. Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Tio bukan pertama kali ditangkap atas kasus narkoba.
Catatan Kompas.com, Tio Pakusadewo pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya, di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio.
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/14521951/tio-pakusadewo-positif-pakai-sabu-dan-ekstasi