Kota Bekasi serentak dengan Depok, Bogor, Kabupaten Bekasi mulai menerapkan PSBB, Rabu (15/4/2020) hari ini, hingga 14 hari ke depan.
“Kami terus menerus mengingatkan kemudian juga menertibkan terkait dengan warung-warung makan yang masih melakukan kegiatan. Karena telah diberlakukan restoran untuk pesan antar atau take a way,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Bekasi, Rabu (15/4/2020).
Tri juga meminta restoran atau warung makan tidak lagi menyiapkan kursi sehingga tidak ada pembeli yang makan di restoran itu.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Termasuk itu (menyiapkan tempat duduk). Jadi kalau dia jualan masih boleh tapi enggak boleh mereka makan di tempat," kata dia.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan ada warung makan hingga restoran yang masih menyediakan makan di tempat.
“Itu akan kita lakukan (pencabutan izin usaha), jadi kita buat berita acara, kemudian nanti dalam masa ini (PSBB) mereka masih melanggar akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/12110031/psbb-bekasi-restoran-dan-tempat-makan-hanya-untuk-pesan-antar-dan-bawa