Dengan adanya PSBB, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa mengurangi aktifitas masyarakat di tempat umum sehingga mengurangi tingkat penularan virus corona tipe 2 penyebab pandemi Covid-19.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah dinamika selama penerapan ini.
1. Situasi jalan masih ramai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mobilitas atau pergerakan masyarakat pada Senin (13/4/2020) lalu masih terbilang cukup tinggi.
Contohnya, pada Senin (13/4/2020) situasi di Jakarta masih ramai.
"Hari Senin tampak pergerakan lebih tinggi kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar Jakarta ke dalam Jakarta itu masih cukup padat," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin.
Hal ini menandakan masyarakat lebih banyak berdiam diri di rumah untuk mengurangi dampak penyebaran virus dengan nama resmi SARS-CoV-2.
"Tiga hari pertama bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan. Jakarta relatif lengang lalu lintas amat sepi dan masyarakat banyak berkegiatan di rumah atau di lingkungannya. Sehingga kita apresiasi masyarakat yang memilih untuk berada di rumah," tutur dia.
2. Stasiun masih padat
Situasi yang masih ramai di Jakarta salah satunya berasal dari warga luar Jakarta yang masih datang menggunakan KRL.
Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa kondisi di sejumlah stasiun pemberangkatan masih dipenuhi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun, di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.
Banyaknya calon penumpang itu membuat antrean panjang di sejumlah stasiun tersebut tidak terelakkan.
3. Sebanyak 200 perusahaan masih beroperasi
Kepadatan yang masih terjadi di Jakarta tentunya berasal dari sejumlah hal.
Salah satunya adalah karena tak seluruh perusahan menerapkan sistem bekerja dari rumah.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tak dikecualikan dalam PSBB.
Menurut Kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap beroperasi
Perusahaan-perusahaan ini disebut beroperasi atas izin oleh Kementerian Perindustrian.
Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.
"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," kata dia.
Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," ucapnya.
4. Polemik ojol angkut penumpang
Aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sempat menjadi polemik.
Hal itu disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.
Sebelum muncul polemik, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun kemudian, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Dalam aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang (ojek online atau ojol boleh bawa penumpang), dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, dalam kaitannya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.
"Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa (membolehkan ojol bawa penumpang)," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (7/22/2020).
PM 9 yang dimaksud Budi yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.
Setelah muncul polemik karena dualisme aturan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Namun, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sehingga ojol tetap dilarang membawa penumpang selama PSBB.
"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/09555911/sepekan-psbb-jakarta-situasi-masih-ramai-perusahaan-bandel-dan-dinamika