Dalam periode kedua ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan melakukan penindakan kepada setiap pelanggar.
Pelanggaran tersebut termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang masih tetap beroperasi meski bukan dari 11 sektor usaha yang dikecualikan.
"Sekarang kita adalah fase-fase pendisiplinan jadi semuanya yang di luar 11 sektor yang dikecualikan dan masih beroperasi maka akan dapat teguran," kata Anies dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Apabila tempat usaha tersebut masih melanggar setelah ditegur, maka dilakukan sanksi penyegelan.
"Bisa juga pencabutan (izin usaha) apabila sudah pernah ditegur," ucap Anies.
Adapun PSBB DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 48 hari yakni hingga tanggal 22 Mei 2020.
Anies Baswedan mengatakan, kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.
Karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari atau sampai 22 Mei 2020.
Di sisi lain, kata Anies, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman jasad Covid-19 akhir-akhir ini menurun.
Dalam sehari, biasanya ada 50 jenazah yang dimakamkan dengan protokol jasad Covid-19. Namun, dalam beberapa hari terakhir ini, jumlahnya menuurun menjadi 30-40 jenazah.
Anies berharap penurunan kasus itu terus berlanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/18482061/periode-kedua-psbb-jakarta-anies-kembali-ancam-cabut-izin-perusahaan-yang