Salin Artikel

Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polsek Setu, Bekasi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Kecamatan Setu.

Pengungkapan berawal dari informasi warga dan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Setu.

"Jadi hasil informasi dan kami lakukan penyelidikan dikantongi identitas dan pergerakan pelaku," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kamis (23/4/2020), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.

Dari hasil penyelidikan, dikantongi tiga identitas pengedar narkoba, yakni AS alias Nawi (41), MS alias Bule (22), dan AP alias Anas (43).

Proses penangkapan, kata Dedi, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.

"Saat bertemu kita langsung lakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu," terang dia.

Dedi menjelaskan, pihaknya awalnya melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Raya Setu, Selasa (21/4/2020).

Dari tangan AS, didapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 103,44 gram, dan satu paket sabu seberat 79,28 gram.

Setelah penangkapan AS, sambung Dedi, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS.

Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 17,2 gram, satu paket sabu dengan berat 2,2 gram, satu paket dengan sabu seberat 1,8 gram, dan satu paket sabu dengan berat 1 gram.

"Total keseluruhan sekira 200 gram sabu, kita juga amankan handphone dan motor pelaku," kata Dedi.

Dedi menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tengah memburu satu orang pengedar lainnya berinisal AP.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap, rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dedi menduga para pengedar memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yang mereka pikir tak ada petugas yang mengawasi.

"Diduga sengaja memafaatkan situasi, yang kita petugas lagi sibuk PSBB dan kondisi sepi," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/20282041/diduga-manfaatkan-situasi-psbb-pengedar-sabu-jaringan-malaysia-indonesia

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke