JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus artis Vanessa Angel terkait kepemilikan narkotika sudah diserahkan dari Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah (diserahkan) berkasnya, sudah tahap satu," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).
Vanessa saat ini berstatus tahanan kota. Hal ini lantaran kondisi Vanessa yang tengah hamil enam bulan.
Seharusnya, Vanessa dipenjara karena memiliki obat psikotropika golongan empat, yakni pil xanax tanpa resep dokter.
Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.
Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL.
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu (9/4/2020) lalu.
Sementara itu, Vanessa meminta doa agar kuat menjalani kasus tersebut di tengah kehamilannya.
“Saya mau berterima kasih kepada bapak polisi telah memberi saya keringanan menjadi tahanan kota. Saya sedang hamil enam bulan, tentu tidak mudah bagi saya melewati menghadapi situasi seperti ini,” kata Vanessa Angel melalui live Instagram Polres Jakbar, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/21143071/berkas-kasus-kepemilikan-narkotika-vanessa-angel-diserahkan-ke-kejaksaan