Salin Artikel

Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 menyampaikan bahwa belum ada korban banjir yang mengundurkan diri dari kelompok gugatan.

"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Perwakilan Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, Rabu (28/4/2020).

Tigor menjelaskan kuasa hukum telah memasang pengumuman notifikasi gugatan class action banjir Jakarta 2020, seperti yang telah ditetapkan dalam persidangan.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan formulir notifikasi pernyataan keluar kepada 312 korban banjir yang terdaftar dalam kelompok gugatan.

"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.

Adapun dalam gugatan class action itu terdapat lima orang yang menjadi wakil kelompok dari 312 orang korban banjir.

Menurut Tigor, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.

"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika ingin mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.

Jika dari 312 orang penggugat ada yang ingin keluar dan tidak terikat dalam gugatan, harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang tidak menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, akan tetap dianggap melanjutkan gugatan class action.

Diketahui, gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.

Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/10395051/kuasa-hukum-action-class-belum-ada-korban-banjir-yang-mundur-sebagai

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke