JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI merazia sebuah restoran di Kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat yang kedapatan masih menjual ribuan minuman keras (Miras) pada Sabtu (2/5/2020) malam.
Padahal, selama momen pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bulan Ramadhan, ada larangan terkait hal tersebut.
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2020).
Tak hanya menjual miras, restoran itu juga masih membuka tempatnya bagi warga yang ingin makan di tempat.
Prosedur seperti penggunaan masker dan sarung tangan juga tak dilaksanakan.
Arifin mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Selain itu mereka juga tak mematuhi Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Karena melanggar restorannya kami segel," ucap Arifin.
Adapun sebanyak 30 personel dari Satpol PP serta 20 personil dari TNI-Polri dilibatkan dalam razia tersebut.
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ungkap Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/03/11064711/sebuah-restoran-di-cengkareng-kedapatan-jual-ribuan-miras-saat-psbb-dan