Salin Artikel

Akademisi UI Dorong Pemerintah Perjelas Aturan Penanganan Covid-19 agar Tidak Rancu

DEPOK, KOMPAS.com - Para dosen dan peneliti Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Perumus Policy Brief Kajian Regulasi merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Rumusan kebijakan itu terdiri dari 5 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang paling disorot adalah soal kejelasan tata kelola kelembagaan pemerintah serta kejelasan aturan.

"Pemerintah perlu membangun tata kelembagaan dengan memperkuat produk-produk hukum agar tidak saling tumpang-tindih dan solutif bercirikan birokrasi administrasi yang ringkas," tulis tim peneliti UI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Tim peneliti UI menganggap bahwa dalam situasi darurat, aturan hukum yang dibuat seharusnya telah dirumuskan secara efektif, rinci, dan aplikatif (mampu diterapkan) sebagai landasan kebijakan.

Kejelasan aturan juga penting guna menghindari penyalahgunaan penafsiran dan ambiguitas penggunaannya.

"Adanya kejelasan ini akan menghindari berbagai kerancuan di tengah masyarakat, maupun pemangku kepentingan dalam mengambil tindak lanjut," kata tim peneliti UI.

"Tidak adanya kebijakan yang tegas dan terarah membuat pelaksana teknis berpotensi melakukan malaadministrasi dan dianggap merugikan keuangan negara," tulis mereka lebih jauh.

Tim peneliti UI kemudian melampirkan sejumlah contoh yang menggambarkan fenomena ini, mulai dari aturan soal larangan mudik, larangan ojek online, hingga risiko penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa aturan yang diterbitkan pemerintah guna merespons pandemi beberapa kali menuai kritik.

Di level kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan sempat menerbitkan aturan yang kontradiktif soal operasional ojek online semasa PSBB.

Peristiwa sejenis juga sempat terjadi, ketika beberapa sektor bisnis yang menurut Kementerian Kesehatan seharusnya meliburkan pekerja dari aktivitas di kantor/pabrik selama PSBB, rupanya dapat beroperasi karena mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Di tingkat daerah, semisal di Depok, Jawa Barat, PSBB juga menuai kritik karena aturan soal PSBB tak memuat pasal mengenai sanksi hukum bagi para pelanggar.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu meskipun beberapa daerah telah menerapkan PSBB.

Data terbaru per Senin (4/5/2020), pemerintah mengonfirmasi sebanyak 11.587 pasien positif Covid-19 di Indonesia, 1.954 di antaranya dinyatakan sembuh dan 864 lainnya meninggal dunia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/12255391/akademisi-ui-dorong-pemerintah-perjelas-aturan-penanganan-covid-19-agar

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke