Setelah sepekan diperiksa BPOM, hasilnya membuktikan bahwa seluruh kandungan yang ada dalam nasi anjing dinyatakan halal.
"Kemarin kami sudah mendapatkan informasi dan hasil dari BPOM tersebut dalam kandungan makanan yang ditemukan tersebut tidak ada kandungan yang mengharamkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Hasil itu disimpulkan setelah melewati lima hari pemeriksaan di laboratorium BPOM.
Dengan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, polisi akan melanjutkan proses penyelidikan ke gelar perkara.
Gelar perkara ini yang nantinya akan menentukan apakah kasus ini tetap dilanjutkan ke proses selanjutnya atau justru dihentikan.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait laporan yang masuk di sana.
"Polres Jakarta Utara juga tidak lepas dari Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi terkait dengan permasalahan ini, karena inti permasalahannya sama," ucap Budhi.
Sebelumnya diberitakan, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menerima bantuan makanan siap santap yang berlogo kepala anjing disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (26/4/2020) dini hari.
Berdasarkan pengakuan pengirim bungkusan nasi tersebut, pemakaian istilah anjing merujuk pada sifat setia dan mampu bertahan hidup yang dimiliki hewan anjing.
"Istilah yang digunakan dengan nama anjing karena menganggap anjing hewan yang setia dan nasi anjing karena porsinya lebih besar sedikit dari nasi kucing dan diperuntukkan untuk orang kecil untuk bertahan hidup," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Bungkusan nasi tersebut juga berisi lauk pauk halal seperti cumi, sosis daging sapi, dan teri, bukan berisi daging anjing seperti dugaan warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/08/19032491/bpom-periksa-kandungan-nasi-anjing-hasilnya-halal