Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, beberapa persyaratan wajib tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik," tutur dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group, sebagai berikut:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer)
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
Adapun sebelumnya Lion Air Group dinyatakan kembali beroperasi untuk penerbangan domestik komersil Minggu ini.
Setelah sebelumnya Menteri Perhubungan kembali membuka rute penerbangan domestik pada Kamis (7/5/2020), Lion Air Group tidak langsung beroperasi dan memilih beroperasi tiga hari setelah pembukaan rute domestik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/10/15441811/lion-air-keluarkan-persyaratan-wajib-calon-penumpang-untuk-persiapan