Mereka menawarkan jasa travel tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Contoh yang mau ke Brebes, Jawa Tengah, tiketnya Rp 500.000. Padahal harga normal Rp 150.000. Ada yang ke Cirebon, tiketnya Rp 300.000, padahal harga normal Rp 100.000," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo, para pelaku mempromosikan jasa travel gelap tersebut melalui media sosial Facebook atau Instagram.
"(Tujuannya) hampir seluruh kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan sebagian ke Jawa Barat. Tujuan mereka ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Cirebon, hampir semua kota ada tujuannya," ungkap Sambodo.
Polisi telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020.
Sementara tu, jika lebih dirinci, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.113 pemudik selama tiga hari operasi penyekatan, yakni 8 hingga 10 Mei 2020.
Kendaraan travel itu terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus 112, 78 mobil pribadi, dan satu unit truk.
Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Pemerintah mengizinkan orang keluar dari zona merah Covid-19 di Jabodetabek dengan sejumlah syarat.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/10140911/bawa-pemudik-travel-gelap-mematok-tarif-hingga-tiga-kali-lipat-dari-harga