Salin Artikel

Ini Cara Mengajukan Beragam Izin secara Online Lewat JakEVO

Penutupan tersebut diberlakukan mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk saat ini pelayanan tatap muka sudah ditutup sampai tanggal 22 Mei 2020 mengikuti PSBB," kata Ridwan, salah satu petugas call center PTSP ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Meski demikian, DPMPTSP DKI Jakarta masih melayani masyarakat yang ingin mengajukan proses pengurusan izin dokumen secara online, yakni melalui situs Jakevo.

Jakevo merupakan aplikasi pelayanan online perizinan dan nonperizinan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan Jakevo untuk mengurus izin menjadi tenaga kerja kesehatan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ketetapan ruang kota, izin pembuangan air limbah, izin usaha konstruksi, serta beragam kategori perizinan lainnya.

Jakevo dapat diakses melalui situs resminya di http://jakevo.jakarta.go.id serta dapat diunduh melalui Google Play Store untuk para pengguna ponsel Android.

Ridwan menjelaskan, dengan menggunakan Jakevo, pemohon dapat mengajukan surat perizinan secara online tanpa perlu mendatangi kantor PTSP secara langsung.

"Melalui Jakevo, pemohon hanya mengisi dan mengunggah berkas. Setelah diperiksa oleh tim teknis dan dinyatakan lengkap, nanti izin tersebut tinggal diunduh dan dapat dicetak dari komputer pemohon," tuturnya.

Lamanya proses pengerjaan izin dokumen melalui Jakevo tergantung kategori perizinan apa yang diajukan oleh pemohon.

"Waktu pengerjaan untuk izin tenaga kesehatan kurang lebih 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk IMB, izin ketetapan ruang kota, izin pembuangan air limbah dan izin usaha konstruksi lainnya akan memakan waktu yang lebih lama karena dibutuhkan survei di lapangan," lanjut Ridwan.

Tata cara menggunakan Jakevo untuk mengajukan pengurusan izin secara online

- Pertama-tama, Anda dapat mengakses situs http://jakevo.jakarta.go.id

- Jika sudah, segera lakukan tahap registrasi akun atau masuk menggunakan akun Google milik Anda dan buat kata sandi baru

- Selanjutnya, Anda dapat melengkapi informasi data diri dengan mengisi kolom nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

- Setelah itu, kolom-kolom seperti alamat, nama, wilayah dan kolom lainnya akan terisi secara otomatis.

- Lanjutkan dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta nomor ponsel Anda lalu klik tombol "Simpan".

- Pada laman selanjutnya, Anda dapat memilih kategori perizinan yang ingin Anda ajukan

- Kemudian, lengkapi data formulir perizinan serta unggah berkas-berkas yang dibutuhkan.

- Terakhir, Anda dapat melakukan pengecekan apakah informasi dan berkas telah sesuai atau tidak

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/15115901/ini-cara-mengajukan-beragam-izin-secara-online-lewat-jakevo

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke