Salin Artikel

Pemprov DKI: Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Menurut Andri, prosedur ini sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.

"Sesuai aturan dari menteri maka perusahaan harus mendiskusikan dengan pekerjanya," kata dia.

Dalam surat edaran menteri, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus diadakan dialog dengan menyepakati beberapa hal, antara lain:

1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap

2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ditentukan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati

3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis aturan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran secara tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.

Kemenaker juga telah meresmikan pembukaan posko layanan konsultasi dan pengaduan THR 2020 secara daring (online) melalui situs resminya.

Posko THR Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.

Posko pengaduan THR 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id.

"Posko ini akan melayani konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta tentu saja dimanfaatkan oleh pengusaha," ujar Ida.

"Mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja. Dari jam 8 sampai dengan 15.30," sambung Menaker.

Di daerah, lanjut Ida, Posko THR juga sudah terbentuk. Posko THR Keagamaan tersebut bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Kemenaker juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020. Jadi kami sudah membentuk sehingga surat edaran berjalan efektif dan tertib sekaligus memuaskan kedua belah pihak, antara pengusaha dan serikat pekerja," jelasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/16390911/pemprov-dki-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr-harus-dialog-dengan

Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke