Kepala Seksi PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dan rapat teknis terkait penerapan aturan yang tertuang dalam pergub tersebut.
"Dari Satpol PP sendiri sudah siap. Tadi saya habis rapat teknis, mungkin besok sudah bisa jalan, tinggal nunggu surat edaran dari Sekda sudah bisa jalan," kata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Menurut dia, petugas sudah menyiapkan rompi khusus buat para pelanggar yang akan diberi sanksi sosial.
Namun, Gatra mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut soal pelaksanaan dua jenis sanksi lainnya, yaitu denda dan penyetoran retribusi.
"Surat teguran tertulis sama segelnya kami sudah ada kan sejak PSBB kedua. Untuk surat pembayaran retribusi kami juga lagi menyiapkan, tinggal (penyetoran) pembayaran ke mana," ujar dia.
Dalam pergub terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdapat sanksi sosial dan denda bagi warga yang melanggar PSBB. Di situ dicantumkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Pasal 4 pergub tersebut menyebutkan, pelanggar dapat diberi teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi khusus. Pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif paling rendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/19262011/sanksi-kerja-sosial-bagi-pelanggar-psbb-di-jakpus-mulai-diterapkan-besok